Apa Hukumnya Mengambil Wudhu dengan Memasukan Tangan Ke Gayung : Buya Yahya
Foto:Pixabay/Orang Mengambil Air Wudhu |
terpeka.blogspot.com,Hukum Mengambil Air Wudhu adalah Wajib bagi muslim Yang Ingin melaksanakan Ibadah Sholat.
Dalam Kajian Dakwah Buya Yahya yang Menjadi banyak Pertanyaan Umat adalah "Apa Hukumnya Mengambil Air Wudhu di dalam Gayung dengan Menggunakan Tangan?".
Karena Banyak Yang Berpandangan Pendapat Tentang "Apa Hukumnya Mengambil Air di dalam Gayung Menggunakan Tangan" Karena di Khawatirkan Mustakmal?
Baca Juga:Islam Telah dikotak-kotakan Oleh Musuh
"Kajian Dakwah Buya Yahya,Menjelaskan Bahwa Mengambil air Wudhu di dalam Gayung Menggunakan Tangan itu Tidak apa-apa,selama ia Meniatkan Untuk Mengmabil Air tersebut Untuk Melakukan Ibadah".
Air Tersebut Yang Menjadi Mustakmal adalah Yang Telah Jatuh Dari kulit setelah Berwudhu,maka air tersebut "Musta'mal" (Tidak bisa digunakan).
Tapi Berbeda jika kita Mengambil air Menggunakan Tangan dan Menggunakannya Untuk Berwudhu Maka Yang Hanya menjadi Musta'mal hanya Air Yang jatuh menetes dari permukaan Kulit,Penjelasan Buya Yahya dalam Kajian Dakwah.
Karena Banyak Juga dari kalangan Para Ulama Yang Sering Memperdebatkan Tentang Hal ini.
Baca Juga:Manakah Sholat yang Lebih baik bagi wanita di rumah atau di Masjid